
KANGJEPRET.ID — Pemerintah menyiapkan langkah fundamental untuk memperkuat sektor keuangan nasional melalui realisasi Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditargetkan berlaku paling lambat pada 2028. Hal tersebut disampaikan Direktur Grup Pemeriksaan Asuransi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dhanang Hartanto, dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama awak media di Bandung, Jawa Barat, Ahad (29/11/2025).
FGD yang diikuti sekitar 30 media di Jawa Barat itu dimoderatori Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro. Dalam forum tersebut, Dhanang menjelaskan bahwa di tengah persiapan implementasi PPP, muncul wacana di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengamandemen UU P2SK agar program penjaminan polis dapat diberlakukan lebih cepat dari target awal 2028.

“Kami mengakui bahwa saat ini memang berkembang wacana di sejumlah pihak yang menginginkan agar UU P2SK ini diamandemen,” ujar Dhanang. Menurut dia, percepatan itu diharapkan dapat menghadirkan perlindungan lebih dini bagi pemegang polis, terutama di tengah tantangan industri asuransi yang masih menghadapi persoalan kepercayaan publik akibat kasus gagal bayar dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menegaskan, PPP dirancang sebagai instrumen penting untuk melindungi hak pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan. Program ini memiliki tiga pilar utama, yakni jaminan atas klaim polis yang sudah timbul, fasilitasi pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi lain agar manfaat tetap berlanjut, serta pengembalian hak bagi polis aktif berdasarkan sisa masa pertanggungan.

“Inilah alasan mendasar mengapa negara wajib hadir. Kehadiran negara melalui regulasi PPP adalah upaya untuk mengembalikan keyakinan masyarakat terhadap dunia asuransi,” kata Dhanang. Ia berharap, dengan beroperasinya PPP, industri asuransi nasional dapat kembali tumbuh dan memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian.
Dalam kesempatan yang sama, LPS juga mengingatkan pentingnya pemahaman publik mengenai sistem penjaminan simpanan perbankan. Pengalaman krisis perbankan pada era 1990-an yang memicu antrean panjang dan kepanikan penarikan dana menjadi latar belakang lahirnya LPS sebagai penopang kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Nur Budiantoro menjelaskan, tidak semua simpanan otomatis dijamin. Ada tiga syarat yang dikenal dengan istilah 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank (recorded), tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), serta tidak menyebabkan bank menjadi gagal. “LPS tidak dibentuk untuk mensubsidi tindakan yang merusak,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama memenuhi ketentuan 3T, simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. LPS menjamin berbagai jenis simpanan seperti tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito, hingga simpanan valuta asing yang tercatat resmi. Apabila bank dicabut izin usahanya, LPS akan mengambil alih proses penjaminan sehingga nasabah tidak perlu panik atas keamanan dananya.
